Kewajiban Swab Tamu di Surabaya Mulai Diterapkan Pekan Ini

ilustrasi / Medcom.id ilustrasi / Medcom.id
SURABAYA : Rencana pemerintah Kota Surabaya menerapkan peraturan wajib swab bagi pendatang, baik warga ber KTP Surabaya maupun luar Surabaya mulai diberlakukan minggu ini.

Kabidhumas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan hingga hari ini Walikota Surabaya Tri Rismaharini belum menandatangani dan mendistribusikan surat edaran tersebut ke setiap dan RT dan juga RW di seluruh wilayah Surabaya.

"Belum disahkan, hanya saja kami pastikan pekan ini," katanya.

Menurutnya, saat ini pemkot masih fokus menyiapkan solusi yaitu terkait pengadaan laboraturium kesehatan daerah atau Lakesda yang kemarin baru diresmikan oleh walikota.

"Lakesda ini sebagai sarana melakukan uji swab secara gratis khususnya bagi warga ber KTP Surabaya," terangnya.

Sementara bagi warga ber non KTP Surabaya yang tidak membawa surat swab saat memasuki wilayah ini, Pemkot Surabaya memberikan tarif sebesar Rp 120 ribu untuk melakukan pengecekan swab.

Saat ini penambahan jumlah kasus covid-19 di Surabaya lebih rendah setiap harinya jika dibandingkan tingkat kesembuhan yang semakin meningkat. Sehingga dari tabel peta zona sebaran covid-19 yang dikeluarkan oleh BNPB, dalam dalam waktu dua minggu terakhir Surabaya masuk kedalam zona orange.

 


(ADI)

Berita Terkait