GRESIK : Terus meningkatnya kasus covid 19 di Gresik, petugas intensifkan razia kepada masyarakat yang membandel tidak memakai masker. Sebagai efek jera, puluhan warga yang terjaring, lantas diberi sanksi membersihkan sampah popok bayi di kali Surabaya dan disita KTP-nya.
Hukuman itulah yang diberlalukan oleh muspika Wringinanom, Kabupaten Gresik. Seluruh pengguna jalan raya Wringinanom dirazia. Pengguna jalan di antaranya sopir truk, pemotor, pengendara mobil yang tidak pakai masker langsung dihentikan.
Setelah dihentikan, mereka mendata warga yang terjaring tidak pakai masker. Usai didata warga yang masih bandel tidak pakai masker ini kemudian diberi dua pilihan sanksi yaitu membayar denda uang 150 ribu rupiah atau membersihkan popok bayi yang dibuang di pinggir kali Brantas Surabaya.
Karena keberatan membayar denda uang, para pelanggar ini akhirnya memilih membersihkan sampah popok bayi di sepanjang Kali Surabaya. Sambil memakai rompi pelanggar Perbup Gresik, mereka diangkut menggunakan mobil satpol PP setempat menuju Kali Brantas.
Dengan dikawal petugas TNI,Polri,Satpol PP dan linmas warga yang tidak pakai masker ini menyisir tepi Kali Surabaya. Kemudian memungut sampah popok bayi yang dibuang sembarangan oleh warga sekitar.
Meski terpaksa satu persatu sampah popok bayi dipungut kemudian dimasukkan bak sampah yang sudah disediakan.
Camat Wringinanom Suwartono mengatakan upaya penindakan ini dilakukan secara intensif. Mengingat masih banyak warga yang tidak patuh menerapkan aturan peraturan bupati nomer 22 tahun 2020.
"Saat ini,kasus covid 19 di Gresik, terus meningkat dan sudah tembus di angka 1185 orang yang terkonfirmasi positif," ungkapnya.
(ADI)