Terkait Pilkada, Mendagri Semprot Bupati Jember dan Mojokerto

ilustrasi ilustrasi

JAKARTA: Sebanyak 53  kepala daerah mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terkait pelanggaran  ketentuan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Tiga diantaranya dari Jawa Timur, Bupati Jember, Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati Sumenep. 

"Surat melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda), kepada kepala daerah terkait. Baik secara langsung kepada gubernur, maupun melalui perintah gubernur, kepada pelanggar. Baik bupati maupun wali kota yang tidak mematuhi aturan Pilkada 2020," kata Direktur Jenderal Otda, Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangan tertulis, Senin, 7 September 2020.
 
Akmal menjelaskan mayoritas pelanggaran yakni pengerahan massa oleh petahana saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon). Beberapa kepala daerah tercatat maju kembali dalam Pilkada 2020.

Teguran didasari Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid menegaskan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menaati peraturan undang-undang.
 

Akmal menyinggung Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Peraturan setara undang-undang itu membatasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
 
"Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku," ujar Akmal.

Kepala daerah yang mendapatkan teguran keras yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Surat teguran telah dilayangkan karena Rohidin menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bapaslon.
 
Selain itu, sebanyak 5 wali kota atau wakil Wali kota serta 45 bupati wakil bupati mendapat teguran keras oleh Mendagri. Berdasarkan data Kemendagri, para kepala daerah tingkat II tersebut, mayoritas melanggar larangan pengerahan massa saat pendaftaran Pilkada 2020.
 
"Hanya satu, yang melanggar kode etik yang diberikan surat teguran kepada Bupati Klaten, Jawa Tengah, berdasarkan pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Klaten," ujar Akmal.
 
Kepala daerah yang diganjar teguran keras di tingkat wali kota-wakil wali kota yakni Wali Kota Tidore Kepulauan, Wakil Wali Kota Bitung, Wali Kota Banjarmasin, Wakil Wali Kota Cilegon, Wakil Wali Kota Medan, serta Wali Kota Tanjung Balai. Mayoritas teguran dilayangkan melalui gubernur atas pelanggaran pengerahan massa.
 
Berdasarkan data Kemendagri, puluhan bupati/wakil bupati yang mendapatkan teguran keras atas kegiatan yang menyebabkan pengerumunan massa cukup banyak. Mereka adalah Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Plt. Bupati Cianjur, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, dan Wakil Bupati Halmahera Utara.

Selain itu, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, dan Bupati Majene. Juga Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Mamuju, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, dan Bupati Konawe Utara.
 
Para pejabat daerah lainnya adalah Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Bupati Jember, Bupati Mojokerto. Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, dan Wakil Bupati Rokan Hilir juga diganjar teguran serupa.
 
Kemudian Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan. Ganjaran juga dilayangkan pada Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, serta Bupati Bengkulu Selatan.


(TOM)

Berita Terkait