MOJOKERTO: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menerima uang pengembalian kerugian negara dari terdakwa kasus korupsi normalilasi sungai sebesar Rp 1,3 miliar, Selasa 15 September 2020.
Uang miliaran rupiah itu dikembalikan pihak keluarga dari terdakwa Didik Pancaning Argo, mantan Kadis PU Pengairan Kabupaten Mojokerto yang saat ini ditahan di Lapas Mojokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Hari Wahyudi mengatakan meski uang dikembalikan, namun proses persidangan terhadap terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masih terus berlanjut.
“Sidang masih berjalan dan tidak tak mempengaruhi tuntutan ataupun vonis terhadap terdakwa, meski uang kerugian negara dikembalikan, “ ujarnya.
Uang kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar ini merupakan hasil perhitungan dari BPKP. Setelah dihitung petugas Kejari Mojokerto, uang tersebut langsung dimasukkan ke kas negara.
Kasus korupsi yang menjerat terdakwa ini terjadi pada 2016, ketika Didik Pancaning Argo menjabat sebagai Kadis PU Pengairan Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, terdakwa melakukan normalisasi sungai landaian dan sungai jurang cetot di Kecamatan Jatirejo dan Gondang secara ilegal. Padahal normalisasi sungai adalah kewenangan dari Kementerian PUPR . Selain itu, terdakwa juga menjual batu sungai ke perusahaan pemecah batu.
(TOM)