SURABAYA : Polretabes Surabaya melakukan proses penyelidikan kasus pelumuran kotoran kepada petugas penanganan covid-19. Saat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang petugas penanganan covid-19 sebagai saksi korban.
Sedangkan, diduga pelaku pelumuran kotoran sedang menjalani proses isolasi di satu hotel di Surabaya. Dia sebelumnya menjalani rapid test antigen dan terkonfirmasi reaktif.
"Kami akan memeriksa terduga pelaku setelah hasil tes usap-nya terkonfirmasi negatif," kata Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo.
Hartoyo mengatakan pelaku terancam pasal berlapis, yakni pasal 335 dan 212 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan melawan petugas serta undang-undang nomor empat tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman lima tahun penjar.
Diberitakan sebelumnya, saat petugas penanganan covid-19 menjemput pasien yang terkonfirmasi positif-19 di rusun Badarejo, Sememi, Surabaya. Salah satu keluarga yang tak lain adalah istri pasien menolak dan melumuri para petugas dengan kotoran manusia.
(ADI)