SURABAYA : Jawa Timur segera melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Hal ini perlu diimbangi dengan antisipasi yang cermat terhadap risiko terjadinya penyebaran covid-19 khususnya di lingkungan sekolah. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhur Binsar Panjaitan telah menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas untuk membahas hal tersebut.
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan, menjelaskan tentang dampak yang telah dirasakan oleh sektor pendidikan sebagai akibat dari terlalu lamanya pembelajaran jarak jauh di masa pandemi covid-19. Menurutnya telah terjadi ancaman penurunan capaian belajar akibat learning loss.
"Fakta itulah yang memerlukan segera dilaksanakannya pembelajaran tatap muka terbatas, khususnya untuk daerah yang berada pada level 3, 2 dan 1 dengan disertai protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin juga memaparkan tentang perkembangan covid-19 di tanah air, termasuk pada anak usia sekolah, yang berpeluang untuk menyebarluas ke orang tua dan keluarga lain yang dalam kondisi rentan. Oleh karena itu Menkes menekankan penerapan disiplin protokol kesehatan selama berlangsungnya pembelajaran tatap muka terbatas, mulai dari berangkat ke sekolah sampai pulang kembali ke rumah.
BACA JUGA : PTM Terbatas di Jatim Mulai 30 Agustus, Khofifah: Izin Orang Tua jadi Pra-Syarat
Sementara Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya vaksin bagi guru dan siswa dalam pelaksanaan PTM terbatas. Hal ini ntuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru, siswa dan keluarganya serta masyarakat. Oleh sebab itu Gubenur Khofifah menekankan agar Bupati/Walikota memprioritaskan pemberian vaksin kepada para siswa khususnya SMA/SMK/ Aliyah.
"Di Jatim vaksinasi untuk guru sudah mencapai 88,48% untuk dosis pertama dan 77,74% untuk dosis kedua. Sedangkan untuk siswa SMA, SMK dan SLB sesuai kewenangan provinsi baru mencapai 7,79% untuk dosis pertama dan 1,31% untuk dosis kedua," terangnya.
“Kami laporkan kepada Bapak Menko Marves untuk mencapai 100% vaksinasi guru dan siswa SMA dan SMK, kami masih membutuhkan 1,1 juta lebih dosis vaksin covid-19. Jika dihitung mulai usia 12 tahun maka dibutuhkan 3,2 juta dosis vaksin. Oleh karena itu, kami mohon dengan hormat agar Kementerian kesehatan dapat segera memenuhi kebutuhan tersebut, selain kebutuhan untuk masyarakat umum yang juga masih cukup tinggi," tambahnya.
Dalam kesempetan itu, Khofifah juga menambahkan untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan level 3 dan 2 sudah dapat memulai pembelajaran tatap muka mulai hari Senin tanggal 30 Agustus 2021. Namun terlebih dahulu memastikan semua checklist kesiapan sekolah sudah dipenuhi, guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin, unit pendidikan sudah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten/ Kota setempat dan izin orang tua/wali siswa.
Demikian pula untuk daerah yang berada dalam zona aglomerasi yakni Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto) yang saat ini sudah berada di level 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas bertahap dengan mempedomani Inmendagri nomor 35 tahun 2021.
"Kami meminta agar di masing-masing Satuan Pendidikan dibentuk Satgas Covid-19 di setiap unit sekolah yang akan memberikan edukasi protokol kesehatan kepada para siswa sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap pembelajaran tatap muka terbatas di sekolahnya," ujar mantan mensos itu.
Pelaksanaan PTM terbatas dijadwalkan secara bergantian dengan durasi pembelajaran paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran, tanpa waktu istirahat, sehingga sebelum sholat duhur siswa sudah pulang dan dapat melaksanakan ibadah sholat duhur di rumah masing-masing, untuk menghindari kerumunan di musholla atau masjid sekolah. Setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 minggu.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Inmendagri No. 35 Tahun 2021, sebanyak 2 Kabupaten di Jawa Timur sudah masuk level 2 yakni Kabupaten Sampang dan Pamekasan, sementara yang sudah masuk level 3 ada 18 Kabupaten Kota, yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
(ADI)