GRESIK : Laporan dugaan malpraktek yang dilakukan Fairuz Skincare berbuntut panjang. Sebab, tim pengawas obat dan makanan Dinas Kesehatan menduga jika produk kecantikan digunakan di salon tersebut tak mengantongi izin edar alias ilegal. Saat ini, kasus dugaan malpraktek tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Gresik.
Produk yang disebut ilegal itu sempat dibawa pelapor saat mendatangi Polres Gresik. Saat itu, pelapor membawa empat jenis produk. Yakni cream malam, cream pagi, facial foam, dan toner. Terlihat dalam produk itu tertulis kode Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) MD 14252C. Namun setelah dicek di laman website resmi BPOM, kode produk itu tak ditemukan.
Staf Staf Bidang Kefarmasian Dinas Kesehatan Pemkab Gresik mengatakan, untuk kode izin BPOM adalah 12 digit dengan kode huruf apakah makanan maupun minuman. Selain itu, kode BPOM merupakan berbeda beda setiap jenis produk yang berbeda pula.
“Padahal kode MD itu untuk izin makanan. Selain itu, setiap kode produk pasti nomor digitnya berbeda. Tetapi produk skincare Fairus itu sama semua setiap produk," ungkapnya.
Baca juga : Edarkan Rokok Ilegal, PNS Pemkab Bojonegoro Dijebloskan Tahanan
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Gresik Mukhibatul mengatakan untuk sementara pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan polres Gresik. Yang jelas, dia menegaskan tidak ada permohonan ijin klinik Fairuz Skincare ke Dinas Kesehatan.
"Belum ada ijin yang masuk terkait nama itu. Sebab, jika di luar klinik tentu bukan ranah kami," tandasnya.
Perlu diketahui, menurut pasal 1 ayat 4 Undang-undang nomor 35/2009 tentang kesehatan, kosmetik termasuk dalam jenis sediaan farmasi. Karenanya, sediaan farmasi itu tidak dapat diedarkan dan atau diperdagangkan sembarangan tanpa melewati proses perizinan yang sudah ditentukan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada jawaban dari kuasa hukum Fairus Skincare, Zubaeri dugaan produk palsu ilegal ini.
(ADI)