Hakim Bacakan Chat Almarhum Novia, Randy Berlinang Air Mata

Terdakwa mantan anggota Polres Pasuruan, Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) (Foto/ Metro TV) Terdakwa mantan anggota Polres Pasuruan, Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) (Foto/ Metro TV)

MOJOKERTO : Mantan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) kembali menjalani sidang kasus aborsi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis 7 April 2022. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Randy tampak menangis saat hakim membacakan chat almarhum kekasihnya, Novia Widyasari.

Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan chat yang dikirimkan korban ke terdakwa yang berisi kekecewaan kepada keluarga terdakwa.“Aku yo duwe wong tuwo. Gak sakno ta ambek ibukku seng nggedekno aku ijen, (aku juga punya orang tua. Nggak kasihan sama ibuku yang sudah membesarkan aku sendirian, red),” ungkap Sunoto membacakan chat korban kepada terdakwa.

“Aku wes kadong sakit hati. Yen ngene karepmu gak usah rene wes, mbaleko nang wong tuwomu. (Aku sudah teranjur sakit hati. Jika ini keinginanmu, tidak usah kesini lagi, kembali ke orang tuamu, red),” lanjut Sunoto.

Usai membacakan pesan korban kepada terdakwa, Ketua Majelis Hakim Sunoto menanyakan terkait chat tersebut. Apakah yang mengirimkan chat tersebut adalah korban Novia Widyasari yang ditujukan kepada terdakwa Randy.

“Benar yang mulia,” jawab terdakwa singkat sembari menangis dan mengusap air matanya yang menetes di kedua pipinya.

Baca juga : Sowan ke PWNU Jatim, PKS Siap Jaga Akidah Ahlussunnah wal Jamaah

Sambil menahan tangis, terdakwa menjelaskan jika chat tersebut dikirimkan korban kepada dirimya lantaran kecewa karena orang tuanya tidak menjenguknya opname di RS Sakinah. Pengakuan terdakwa, jika orang tua terdakwa sebenarnya ingin mengunjungi korban namun tidak diizinkan perawat.

Dalam pengakuannya, perawat hanya mengizinkan satu orang untuk menjenguk karena saat itu masih pandemi Covid-19. Sehingga keluarganya tidak bisa menjenguk korban saat menjalani perawatan di rumah sakit di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut.

“Waktu itu saya juga menanyakan ke ibu Novia, bagaimana keadaan Novia. Jawabnya ndak apa-apa, cuman trombositnya turun,” tegasnya.

Dalam sidang yang digelar di ruang Candra PN Mojokerto tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sunoto. Sementara tim kuasa hukum Randy hadir tiga orang yakni Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati dan Sugeng Prayitno, sedangkan dal sidang kesebelas tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dihadiri Ari Wibowo.

Sebelumnya, Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) didakwa terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto. JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam. Menyusul tewasnya Novia Widyasari di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium.

Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang saat itu berdinas di Polres Pasuruan. Akibatnya, Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022 lalu.


(ADI)

Berita Terkait