MOJOKERTO : Sidang terdakwa mantan polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa 15 Maret 2022. Ibu mendiang Novia Widyasari Rahayu, Fauzun Syarafah (45) dihadirkan sebagai saksi bersama enam orang lainnya.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Mojokerto, mantan anggota Polres Pasuruan ini menyempatkan diri bersimpuh dan meminta maaf kepada ibu mendiang mahasiswi asal Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut.
Randy mengucapkan bela sungkawa atas wafatnya sang kekasih. Randy memeluk ibu mendiang sembari membisikkan kata-kata di telinga Fauzun Syarafah. Moment haru tersebut berlangsung hingga 15 menit. Lalu air mata keduanya tak terbendung. Bahkan Randy memohon kepada Ketua Majelis hakim, Sunoto untuk meminta tambahan waktu.
Setelah diizinkan, Randy duduk di sebelah perempuan yang ia anggap seperti ibunya sendiri tersebut sembari keduanya menyeka air matanya dengan tisu beberapa kali. Randy besimpuh di kaki ibunda mendiang kekasihnya dan meminta maaf kepada Aparatur Sipil Negara (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto itu.
Tim Penasihat Hukum Randy menegaskan bahwa permintaan maaf yang dilakukan Randy bukan sebuah pembuktian atau pengakuan atas kesalahan yang diperbuat. “Permintaan maaf ini benar atau salah mari kita buktikan dari keterangan saksi-saksi. Jadi bukan atas pengakuan, saya pikir begitu,” katanya.
Baca juga : Banjir Bandang Terjang Ponorogo, Warga Panik Selamatkan Ternak
Ketua Majelis Hakim, Sunoto menanyakan langsung kepada Randy tujuan dan meminta maaf kepada ibu mendiang terkait apa. “Jadi gini, kamu minta maaf. Tadi minta maaf tentang apa? Salahmu apa? Biar majelis yang akan menilai, biar tidak jadi perdebatan,” tanyanya.
Di hadapan Majelis Hakim, Randy mengaku, pasca kejadian ia belum sempat bertemu dengan keluarga mendiang Novia. “Soalnya saya belum pernah ketemu. Berhubung ini ketemu, sekalian minta maaf kepada ibu dan keluarga besarnya. Karena saya kehilangan Novia,” ujarnya.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dari 22 saksi yang dijadwalkan hadir. Tujuh saksi tersebut yakni ibu mendiang Fauzun Syafaroh (45), tante mendiang, Nanik Setyowati (33), ibu kos Dra Ninik Miyati (64).
Kemudian dua pegawai hotel Badris Suyitno (53) dan Didik Heriyanto (53), teman almarhum Anika Yusda Diana (23) dan Penyidik Polda Jatim, Iptu Samijo. Akibat kasus aborsi berujung kematian Novia Widyasari Rahayu (23), Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Pada 27 Januari 2022, Randy juga menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH di Polda Jatim. Randy terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
(ADI)