Geger Warga Diusir dari Masjid, Bagaimana Hukum Salat Memakai Masker?

Foto: Pexels.com Foto: Pexels.com

Clicks: Telah viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan seorang warga dibentak-bentak lantaran memakai masker di Masjid Al Amanah, Jalan Tanafit Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 April 2021.

Dalam video tersebut, tampak tiga orang melingkari satu orang yang memakai masker. Mereka saling berdebat terkait penggunaan masker di masjid. Salah seorang takmir pun menjelaskan bahwa masjid tersebut melarang penggunaan masker. Bahkan, ia sangat yakin masjid itu aman dari paparan covid-19

“Kata agama, Alquran Surat Al-Imran ayat 96, dikatakan orang yang masuk di dalam masjid, aman. Itu Alquran,” kata salah seorang takmir yang mengenakan baju kuning.

Baca juga: Sedang Haid tetapi Tetap Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Lalu, bagaimana hukum bermasker saat salat? Apakah agama melarang penggunaan atribut seperti masker ketika salat? Dilansir dari NU Online, agama tidak melarang penggunaan berbagai atribut yang digunakan saat salat, seperti sorban, selendang, peci, hingga sajadah. 

Dalam hal ini, masker pun juga tidak dilarang penggunaannya. Selama atribut yang digunakan suci, maka benda itu diperbolehkan ketika salat. Hal ini seperti disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani yang berbunyi:

“Syarat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa, meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang salat, dan disyaratkan pula suci dari najis, perkara yang bertemu dengan hal di atas.” (Lihat Syekh Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja, halaman 102)

Salah satu hal yang disunahkan ketika bersujud saat salat, yakni terbukanya bagian hidung secara sempurna. Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami pernah mengatakan:

“Disunahkan di dalam sujud, meletakkan kedua lutut untuk pertama kali, karena mengikuti Nabi. Nash hadis yang berbeda dengan anjuran ini dinaskh (direvisi) menurut suatu keterangan.”

“Kemudian meletakan kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya secara bersamaan. Dan disunahkan hidung terbuka, karena dianalogikan dengan membuka kedua tangan. Makruh menyalahi urutan yang telah disebutkan, demikian pula makruh tidak meletakkan hidung.” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhajul Qawim Hamisy Hasyiyatut Tarmasi, juz III, halaman 36)

Dengan adanya masker, maka sunah tersebut tidak dapat dijalankan dengan baik. Hal ini lantaran penggunaan masker ketika salat menghalangi terbukanya hidung secara sempurna saat sujud. Tetapi, dalam kondisi darurat seperti pandemi covid-19 yang sedang melanda hampir penjuru dunia, maka penggunaan masker disarankan. Adapun kaidah fikih yang menyatakan:

Adh-dharuratu tubihu al-mahzhurat.”

Artinya: “Darurat itu memperbolehkan hal-hal yang terlarang.”


(SYI)

Berita Terkait