BLITAR : Tiga pasangan calon dari jalur perseorangan walikota dan wakil walikota Blitar dinyatakan tidak memenuhi jumlah persyaratan. Hal tersebut disampaikan KPU saat melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan. Para calon tidak dapat mengumpulkan dukungan sepuluh persen dari daftar pemilih tetap.
Dari hasil rekapitulasi paslon perseorangan Sumari - Edi widodo mendapat sebanyak 1.987 dukungan. Paslon Purnawan Buchori - Indri Kuswati mendapat 5.883 dukungan dan bapaslon Lisminingsih - Teteng Rukmonocondrono memperoleh dukungan sebanyak 5.469.
Purnawan Bukhori, salah satu calon dari jalur independen mengaku pihaknya telah menyiapkan tim untuk kembali mengumpulkan KTP dukungan untuk memenuhi persyaratan maju dalam pemilihan Walikota Blitar.
"Nanti ada tim yang akan memenuhi persyaratan itu. Sedangkan terkait adanya temuan selisih jumlah dukungan, kami akan menempuh secara jalur hukum," ungkapnya.
Sementara itu, meski ada paslon mengklaim adanya selisih antara jumlah KTP dukungan yang dimiliki oleh kpu dengan pasangan calon pihaknya meminta adanya bukti untuk menentukan tuntutannya.
"Boleh kalau tempuh jalur hukum, namun bukti harus ada sebagai prosedur atau mekanisme jalur tersebut," ungkap Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Anam
Dia mengatakan untuk dapat mengikuti kontestasi pesta demokrasi dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Blitar, calon perseorangan harus dapat mengumpulkan 10 persen jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 113.550. Sehingga masing-masing bapaslon seharusnya menyerahkan sebanyak 11.355 dukungan.
(ADI)