Begal Payudara di Sumenep Diringkus

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SUMENEP : Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus pelaku begal payudara, Selasa 5 Juli 2022. Tersangka diamankan setelah salah satu korban melaporkan ke Polsek Manding. Pelaku ialah AF (22) warga Dusun Pandi Deda Mandala Kecamatan Rubaru, Sumenep.

Identitas AF diketahui dari rekaman CCTV yang viral di medsos. Humas Polres Sumenep Akp Widiarti mengatakan AF melakukan pelecehan terhadap korban berinisial AD, 21, warga Desa Beluk Raja, Kec. Ambunten, Sumenep, 21 Juni 2022.

"Pelaku diduga sengaja melakukan tindakan begal payudara. Sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat, " katanya.

Dia menceritakan, korban berangkat dari rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam menuju ke Kota Sumenep. Namun saat perjalanan dia dibuntuti oleh tersangka di Desa Giring, Kec. Manding.

Saat itu, pelaku yang diketahui mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu kombinasi hitam mendekati korban. Berselang beberapa detik pelaku mendahului dengan tangan memegang payudara korban.

Baca juga : DPO Kasus Cabul Santri Gagal Ditangkap, Taggar #percumalaporpolisi Kembali Trending Twitter

"Namun saat kejadian pelaku melarikan diri tak terkejar oleh korban. Sehingga korban trauma dan melaporkan kejadian itu. Sejak itu, polisi melakukan penyelidikan," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan plat nomer M 4957 XD dan 1 buah baju warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara.

Selanjutnya terlapor diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait