Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjalani sidang perdana kasus narkoba  (Foto / Istimewa) Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjalani sidang perdana kasus narkoba (Foto / Istimewa)

JAKARTA : Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa dipecat dari Polri. Hal itu diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar, Selasa 30 Mei 2023. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang ini usai Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.

"Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam sidang dugaan pelanggaran etik hari ini, Brigjen Ahmad menuturkan KKEP menghadirkan total 13 orang saksi dan 1 saksi ahli. Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

baca juga : KPU Batasi Peserta Pemilu 2024 Maksimal Punya 20 Akun Medsos Kampanye Per Platform

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.


(ADI)

Berita Terkait