JAKARTA : Polri memblokir sejumlah rekening bank yang diduga terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi. Rekening yang diblokir berisi Rp90 miliar. Data tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
"Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir penyidik senilai Rp90,258 miliar," kata Gatot di Jakarta, Sabtu 2 April 2022.
Gatot memastikan ke depannya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) akan terus menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut. "Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," ucap Gatot.
Baca juga : Terkait Penipuan Binary Option, Kapten Vincent Dipolisikan
Sebelumnya, Polri dan PPATK telah melakukan penyitaan puluhan rekening yang diduga terkait dengan investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi. Rekening tersebut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan TPPU yang dilakukan oleh para tersangka robot trading viral blast," ucap Gatot.
Gatot memaparkan sebanyak 50 rekening telah diblokir terkait perkara itu. Dalam puluhan rekening itu berjumlah Rp14,643 miliar. "Sebanyak 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank telah dilakukan pemblokiran, jika dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp1,5 miliar," tutur Gatot.
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan perkara ini melibatkan ribuan investor dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.
(ADI)