SURABAYA : Subdit I Indaksi Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek sebuah gudang produksi kosmetik ilegal di Lebak Timur, Tambaksari, Surabaya. Seorang pria yang menjadi dalang di balik peredaran barang palsu itu diamankan. Dia adalah Beni Sugiarto (33), asal Kabupaten Tuban yang tinggal di Jalan Ploso Timur, Tambaksari, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim mendapat laporan kemudian dilakukan penyelidikan dan didapati gudang produksi kosmetik ilegal tersebut. Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, tim mendapati ratusan kardus berisi kosmetik ilegal merek KLT tanpa dilengkapi surat izin edar.
"Saat dilakukan penggerebekan itu, tim juga mengamankan seorang tersangka yang merupakan pemilik, yang memproduksi," jelasnya, Jumat 8 April 2022.
Kepada penyidik, tersangka mulai melakukan bisnis ilegalnya sejak tahun 2019. Tersangka juga pernah bekerja di KLT, lantas berhenti kemudian melakukan pemalsuan produk KLT. Dirmanto menuturkan, pelaku melakukan pemalsuan mulai dari botol kosmetik, tempat kosmetik hingga bahan-bahan yang digunakan.
"Dia menggunakan bahan alkohol, aquades, sabun batangan, cream hingga pewarna makanan," sebutnya.
Baca juga : Motor Istri Anggota Brimob Polda Jatim Digondol Maling
Meski begitu, pihaknya belum mendapatkan adanya bahan berbahaya. Saat ini penyidik sedang melakukan uji laboratorium untuk menemukan bahan-bahan berbahaya. "Sementara kita mintai hasil laboratoriumnya apakah ada bahan yang berbahaya. Terutama bahan pewarna makanan," tandas alumni Akpol 1995 tersebut
Kasubdit I Indaksi Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian menambahkan, tersangka menjual kosmetik tersebut dengan harga Rp80 ribu sampai Rp90 ribu. Padahal produk aslinya dijual dengan harga Rp200 ribu. Karena bahan-bahan yang digunakan pelaku adalah bahan murah dan mudah didapat, modal yang dikeluarkan pelaku pun sedikit. Sehingga keuntungannya berlipat-lipat.
"Omsetnya Rp570 juta setiap bulan. Jadi dari tahun 2019, sudah miliaran rupiah yang diadapatkan dari usaha ilegalnya selama ini," sebut Oki.
Dalam produksinya, tersangka dibantu sejumlah karyawannya. Setidaknya ada sebanyak 5 hingga 10 orang yang membantu membuat produk kosmetik palsu atau ilegal ini.
"Dalam membuat kosmetik, yang bersangkutan belajar secara otodidak. Kami sendiri sudah memintai keterangan pemilik merek dagang KLT. Mereka mengatakan bahwa itu bukan produknya. Masih akan kami kembangkan dan dalami lagi," tegas mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Atas kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 dan atau pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
(ADI)