Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani mengatakan keluarga korban telah diberitahu. Korban menderita luka bakar hingga 63 persen dan sempat mengalami kritis. "Tuan H, 42 tahun, dengan luas luka bakar 63 persen, on WSD (water sealed drainage) dan post-debridement," katanya di Tangerang, Minggu 12 September 2021.
BACA JUGA : Geger, Sebuah Rumah di Mojokerto Meledak
Menurut dia, sebelumnya H telah menjalani operasi debridement pada 9 September 2021. Debridement merupakan operasi pembersihan luka dan pengangkatan jaringan yang terbakar di tubuh korban. "H meninggal lantaran trauma inhalasi dan luka bakar grade tiga yakni sekitar 63 persen," ujarnya.
(ADI)