SAMPANG : Satreskrim Polres Sampang menangkap dua remaja. Mereka diduga menjadi dua di antara sembilan pelaku pencabulan terhadap gadis 13 tahun warga Kecamatan Robatal. Mirisnya, para pelaku ini masih berumur belasan tahun.
"Berdasarkan hasil penyelidikan total pelaku ada 9 orang. Sudah kami amankan 2. Selebihnya kami masih melakukan pengejaran," kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha, Rabu 9 November 2022.
Menurut Irwan, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak melakukan persetubuhan. Namun saat itu dia ada di lokasi dan diduga sejak awal sudah mengetahui pemerkosaan tersebut. Pelaku berinisial SR ini sempat melarikan diri ke Surabaya dan Malang.
"Kami deteksi ke Surabaya dan ke Malang. Namun, saat pulang kami amankan," tambahnya.
Irwan menambahkan, dari 9 pelaku, 2 di antaranya sudah diamankan. Sementara lainnya masih diburu. Mereka rata-rata berusia 17 hingga 19 tahun. "Kami berharap pelaku lainnya segera menyerahkan diri. Karena lambat atau cepat kami akan menangkapnya," pungkasnya.
baca juga : Geger!, Oknum Guru Matematika di SMKN 1 Sampang Diduga Sodomi Siswa
(ADI)