MALANG: Hasil verifikasi faktual KPU Kabupaten Malang digugat oleh pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Heri Cahyono -Gunadi Handoko. Pasangan dari jalur perseorangan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa 25 Agustus 2020.
Membawa sejumlah berkas dan bukti materiel, Heri bersama Gunadi mendatangi Kantor Bawaslu. Sebelumnya, pasangan ini dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Malang , Desember mendatang.
Pada rapat pleno KPU Kabupaten Malang, beberapa waktu yang lalu, pasangan berjargon “Malang Jejeg” ini dinyatakan tidak lolos karena dinilai hanya mampu mengumpulkan 115.000 dari total 129.769 berkas dukungan sebagai syarat maju melalui jalur perseorangan.
Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga mengatakan gugatan dilakukan menggunakan dasar Keputusan KPU 82 No 20 Tahun 2020 yang meyebutkan KPU harus pro aktif dalam menjalankan verifikasi faktual. Selain itu juga Peraturan KPU No 6 Tahun 2020 .
“Dalam peraturan itu menjelaskan bahwa KPU harus berkordinasi dengan bakal Paslon dalam menjalankan verifikasi faktual. Ini yang tidak dilakukan oleh KPU. Akibatnya, verifikasi yang dilakukan KPU terhadap 45.000 berkas dukungan Heri-Gunadi tidak maksimal “ ujarnya Sutupo.
Sementara kordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat pimpinan guna memverifikasi kelengkapan berkas permohonan sengketa yang dilayangkan pihak pemohon.
“Secepatnya kita lakukan rapat pimpinan untuk memverifikasi kelengkapan berkas permohonan sengketa. Jika lengkap akan kita proses ke tahapan berikutnya, “ ujarnya.
Hingga saat ini, ada dua bakal calon pasangan yang lolos untuk bertarung dalam Pilkada Kabupaten Malang Desember mendatang. Yaitu, pasangan Sanusi-Didik Gatot Subroto dan Latifah Shohib-Didik Budi Muljono.
(TOM)