MADIUN: Polres Madiun Kota, Jawa Timur berhasil membongkar peredaran narkotika dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Madiun. Modusnya, mengirim sejumlah paket narkoba bercampur nasi bungkus.
Dari kasus ini, polisi dan petugas Lapas mengamankan 11 tersangka. Mulai pemesan yaitu delapan napi, 2 kurir dan pemasok. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 600 gram sabu, 100 butir ekstasi dan 60 gram ganja.
Terbongkarnya praktek peredaran narkoba tersebut berawal dari tertangkapnya delapan narapidana narkoba dan diamankannya seorang warga yang diduga kurir.
"Narkoba tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus dan dikemas sedemikian rapi bercampur dengan nasi yang akan diselundupkan ke dalam Lapas, " ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono dalam konferensi pers, Senin 27 Juni 2022.
BACA: DBD Melonjak! Kenali Gejalanya, Jangan Terlambat
Dari hasil koordinasi pihak lapas dan tim Satnarkoba Polres Madiun Kota, pelaku diamankan di halaman Lapas. Kemudian dikembangkan dan diketahui barang haram ini dipesan oleh delapan narapidana.
Saat ini, pihak kepolisian bersama lapas narkoba di kota madiun masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa para tersangka. Diduga peredaran narkoba dari dalam lapas maupun keluar untuk dijual ke beberapa lokasi ini telah berlangsung lama.
(TOM)