SURABAYA: Petugas gabungan menggerebek bangunan liar berbentuk petak atau bilik yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Sidorame, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, Selasa sore 24 Mei 2022.
Saat di lokasi bilik yang dicurigai, petugas gabungan dari Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama TNI dan Satpol PP tidak mendapati pelaku yang mengkonsumsi narkotika.
Namun petugas menemukan beberapa barang seperti bungkus plastik kecil yang diduga sebagai tempat sabu-sabu, pecahan alat yang diduga sebagai alat hisap sabu-sabu dan dua gelas plastik air mineral.
"Bangunan liar yang terletak di wilayah Sidorame ini diduga kerap digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
BACA: Sindikat Pil Koplo Rp 30 Miliar di Mojokerto Dibongkar
Di lokasi ditemukan sejumlah barang bekas pakai mengkonsumsi sabu-sabu, " ujar Kompol Ari Bayu Aji, Kapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah itu, petugas gabungan membongkar bangunan liar berbentuk petak atau bilik yang diduga digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu itu menggunakan palu dan linggis agar tidak digunakan kembali.
"Ke depan, petugas akan tingkatkan patroli agar bangunan liar yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu dan telah dibongkar itu tidak dibangun kembali. " ujarnya.
(TOM)