SURABAYA : Sidang terdakwa Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 22 Agustus 2022. Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setidaknya ada 4 hingga saksi yang dihadirkan di dalam persidangan.
Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, yakni I Gede Pasek Suardika mengatakan dari 4 hingga 5 saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini sama seperti saksi-saksi pada persidangan sebelumnya. Secara kualifikasi, saksi tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa yang didakwakan (testimonium deauditu).
"Dia tidak melihat apa yang didakwakan JPU, tapi mendengar dari cerita orang, sudah bolak-balik tanya, ya itu lah faktanya," katanya.
Gede menganggap, kualifikasi saksi semakin turun. Menurutnya, saksi yang dihadirkan seluruhnya hanya berdasarkan keterangan orang lain, bukan dialami atau dirasakan sendiri.
"Ndak tahu lagi nanti sisa saksi yang lain seperti apa, artinya kan ada 1 korban 2 peristiwa, nah menjelaskan 2 peristiwa ini sampai sekarang belum ada yang valid dan shahih yang bisa kita konfrontir," ujarnya.
Baca juga : Ditabrak Truk di Jalan Raya Mojoagung, Pengendara Motor Kritis
Gede menyatakan, saksi keempat kali ini adalah orang pesantren. Ia menegaskan, konon apa yang disampaikan saksi adalah mendapat cerita dari korban, tidak melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung.
"Kalau semua hanya mendengar dari cerita kan susah, tapi yang dia ungkap adalah internal interview yang dia alami, dia cerita bahwa diinterview di Gubuk Cokro Terapi 1, hanya ada perbedaan dengan keterangan saksi ketiga kemarin," tuturnya.
Untuk lebih memperjelas pembuktian dan fakta yang ada, Gede dan timnya langsung memberikan 'kejutan'. Saat sidang, timnya menunjukkan foto dan video lokasi yang dimaksud, supaya tidak bias.
"Akhirnya kami bantu untuk memvisualkan lokasi yang disebutkan dan juga video, biar ada bayangan. Prinsipnya, kami ingin terbuka betul, foto dan videonya lokasi kami sampaikan, sehingga semua ada bayangan, karena kami yakin, JPU dan hakim tidak melihat lokasi, makannya kami siapkan sekarang," katanya.
"Sehingga, kalau ada saksi menjelaskan, tinggal diputar videonya, yang mana maksudnya, kami yang membantu malah, biar apa? biar jelas kasusnya, bahwa ini fakta atau fiksi. tapi sampai hari ini, novel fiksi yg menang, daripada kisah nyata," lanjut dia.
Sementara itu, Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, keterangan saksi keempat tersebut dinilai memperkuat pembuktiannya. Bahkan, sesuai dengan keterangan dalam BAP Penyidik.
"Hari ini kami masih mengajukan keterangan saksi yang diajukan JPU, secara garis besar keterangan saksi memperkuat keterangan saksi sebelumnya. Jadi, ada kesesuaian dengan keterangan saksi sebelumnya yang dituangkan dalam BAP penyidik, mendukung pembuktian kami," kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan, saksi keempat kali ini menyampaikan keterangan secara lugas. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail lantaran masuk dalam pokok materi sidang tertutup. "Lancar, tegas, apa yang dia alami, dengar, dan tahu, dia sampaikan," ujarnya.
"Ini saksi ke 4 ya, dia mengetahui, saya tidak bisa cerita karena ini tertutup, tidak boleh, saya mesti sembunyikan identitasnya," lanjutnya.
Firdaus mengatakan, 4 saksi yang telah disumpah, dihadirkan, dan memberikan keterangan sejak pekan lalu telah usai. Kini, waktunya untuk menghadirkan 5 saksi selanjutnya dari JPU dalam sidang.
"Total ada 5 saksi lagi yang akan kami hadirkan, mereka yang melihat, mendengar, dan mengetahui sendiri. Total hari ini ada 6, keenamnya mudah-mudahan bisa selesai hari ini, 1 saksi sudah bisa prediksi ya pertanyaan dan tanggapannya," pungkasnya.
(ADI)