SUMENEP : Sebagai seorang guru, kelakukan M (42) tak patut digugu dan ditiru. Warga Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep tega mencabuli 10 siswinya. Guru SD Negeri di Kecamatan Kangayan ini mengancam korban nilai jelek jika menolak permintaanya.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, pelecehan seksual ini terungkap saat S melapor ke Polsek Kangayan atas dugaan pelecehan seksual pada anaknya berinisial F. Bekalangan diketahui, F ternyata bukan satu-satunya korban. Satu persatu orangtua korban memberanikan diri melaporkan tindakan tak pantas M ke Polsek.
"Sampai saat ini sudah ada 10 korban yang melapor. Tindakan pelecehan seksual ini dilakukan tersangka M sejak 2021,” terangnya, Rabu 18 Januari 2023.
Widiarti menjelaskan sepuluh korban menjadi korban pelecehan seksual mengaku mendapat ancaman dari pelaku apabila menolak permintaannya. “Jadi modus operandi pelaku, ia mengancam korban akan dapat nilai jelek atau tidak lulus, apabila tidak mau melayani keinginan seksualnya,” tambahnya.
baca juga : Korupsi Dana Desa Rp212 Juta, Mantan Kades di Mojokerto Ditahan
Saat ini tersangka M ditahan di Mapolres Sumenep. Oknum guru ini dijerat pasal 82 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
(ADI)