SURABAYA: Dua perusahan yang sempat dipimpin Henry J Gunawan (alm), PT Semeru Cemerlang dan PT Surya Inti Permata harus gigit jari. Sebabnya, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan kepada Heng Hok Soei Shindo Sumidomo dan notaris Carolin Constantina Kalampung ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang digelar Kamis 5 November 2020, gugatan sebagai upaya membatalkan transaksi jual-beli tanah tahun 2010 tidak dikabulkan majelis hakim karena tidak memiliki cukup bukti.
“Mengadili, dalam konpensi, dalam provisi, menolak gugatan provisi penggugat. Dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekopensi, mengabulkan gugatan rekopensi tergugat untuk sebagian,” ucap Martin.
Majelis Hakim menolak seluruh petitum dari penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan rekonpensi Tergugat dengan menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan, bahwa Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 18 tertanggal 21 Mei 2010; Akte Kuasa Untuk Menjual Nomor : 19 tertanggal 21 Mei 2010 dan Akte Pengosongan Nomor : 20 tertanggal 21 Mei 2010, sebidang tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 5 terletak di desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, adalah sah berharga.
Andi Rakmono, kuasa hukum tergugat mengatakan putusan pada sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara PT Surya Inti Permata (penggugat) melawan Heng Hok Soei Shindo Sumidomo (tergugat l) dan notaris Carolin Constantina Kalampung (tergugat ll), jika perkaranya sama dengan sidang lain yang juga sedang berlangsung. Namun, hanya objeknya berbeda.
"Kalau perkara ini sebetulnya sama. Hanya saja objeknya yang berbeda dengan sidang yang sekarang juga masih berlangsung, " ucapnya.
Sidang Gugatan Serupa
Sementara dalam gugatan serupa lainnya yang diajukan kubu mendiang Henry J Gunawan memasuki tahap pembuktian dari Tergugat. Rahmawati, staf dari notaris Caroline Constantina, dihadirkan oleh kuasa hukum Heng Hok Soei (tergugat) sebagai saksi.
Dihadapan ketua majelis hakim Jan Manopo, Rahmawati memberikan keterangan terkait pengetahuannya terhadap perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara penggugat dan tergugat.
"Ada pengikatan jual beli tanah di Segoro Tambak. Saya dikasih tahu sama bu notaris (Caroline). Saya sebagai saksi," kata Rahmawati, saat memberikan keterangannya di Ruang Sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 05 November 2020.
Menurut Rahmawati, pembuatan PPJB tersebut diorder oleh Yuli Ekawati, karyawan bagian legal dari Henry J Gunawan. Dalam PPJB tersebut, masih kata Rahmawati, yang bertindak sebagai penjual adalah PT. Semeru Cemerlang dan pembeli adalah Heng Hok soei.
"Sudah dibayar lunas. Saya tahunya dari PPJB itu. Untuk pembayaran SHGB nomer 4. Kalau nominal harganya saya lupa," imbuhnya.
Ketika ditanya terkait adanya akta lain terkait utang piutang, dengan tegas Rahmawati mengaku tidak ada. Sebelum ditanda tangani oleh para pihak, menurut saksi dibacakan terlebih dahulu oleh notaris Caroline.
"Selesai draft perjanjian itu dibacakan, kemudian dicek oleh para pihak. Tidak ada yang keberatan dari para pihak, clear jual-beli, " tegasnya.
Andi Rakmono, kuasa hukum tergugat, saat ditemui usai jalannya persidangan menyampaikan, bahwa pada intinya saksi Rahmawati menerangkan ia yang menjadi saksi dalam pembuatan PPJB, kuasa menjual dan kuasa pengosongan.
"Penggugatkan mendalilkan bahwa akta yang digugat itu abal-abal, bukan jual beli, itu akta utang piutang. Makanya kita hadirkan saksi yang pada saat tanda tangan PPJB, kuasa menjual dan terlebih lagi ada pengosongan, supaya terang perkara ini, " ujar Andi.
(TOM)