Masa Tenang Bagi-bagi Mobil, Bupati Petahana Blitar Dilaporkan Bawaslu

Ilustrasi Ilustrasi

BLITAR: Calon Bupati Petahana Blitar Rijanto dilaporkan ke Bawaslu oleh rivalnya setelah dianggap melakukan kampanye terselubung   dengan menunggangi anggaran APBD Kabupaten Blitar.

Joko Trisno, Tim Bidang Hukum Paslon Rini Syarifah-H.R Santoso mengatakan laporan ke Bawaslu didasari surat undangan yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Kabupaten Blitar tertanggal 1 Desember 2020.

Dalam surat undangan yang ditandatangani Kepala Dinas Mujianto itu ada sebanyak 22 kepala desa dari 22 kecamatan diminta hadir untuk menerima mobil sebagai pemenang Lomba Desa dan Kelurahan 2020.

"Dalam surat itu penyerahan hadiah akan dilakukan bupati pada tanggal 7 Desember 2020. Padahal itu masa tenang, kemarin kami sudah laporan ke Bawaslu, " ucap Joko, Sabtu 5 Desember 2020.

Anehnya lagi, lanjut Joko, selain acara digelar di masa tenang kampanye, pemberian hadiah juga dilakukan sehari setelah masa cuti Bupati Rijanto berakhir, 6 Desember 2020.
 
"Sesuai aturan memang tidak diperbolehkan membagi-bagikan apapun di masa tenang. Meskipun masa cuti beliau (Rijanto) sudah habis 6 Desember, " ucap Joko.

Program lomba desa ini sebenarnya sesuai  dengan surat edaran dari Mendagri. Namun bentuk hadiah diserahkan masing-masing daerah sesuai kemampuan anggaran.

"Sebenarnya, tidak ada masalah desa di kasih mobil karena memang itu uang rakyat. Tapi kenapa tanggal penyerahannya terkesan dipaksakan seperti itu. Katanya semua anggaran difokuskan penangangan covid-19, " sentil Joko.

 


(TOM)

Berita Terkait