Mengganti Puasa Seminggu Sebelum Ramadan, Bolehkah?

Foto: Pexels.com Foto: Pexels.com

Clicks: Seluruh umat Islam di Indonesia sangat menanti datangnya Ramadan yang jatuh pada 13 April 2021 nanti. Pada bulan suci tersebut, umat Muslim diwajibkan untuk menahan nafsu dengan berpuasa dalam satu bulan penuh.

Meski hal itu diwajibkan dan masuk ke dalam rukun islam. Terdapat golongan orang yang diizinkan tak puasa saat Ramadan. Seperti orang yang sedang sakit, orang lanjut usia, ibu hamil atau menyusui, hingga perempuan yang sedang haid. 

Tetapi, bukan berarti mereka tidak perlu mengganti utang puasanya ya! Setelah Ramadan selesai, mereka wajib untuk menunaikan puasa qada dengan jumlah hari yang sama dengan utangnya. 

Lebih baik, utang puasa tersebut dibayar secepatnya. Namun, tak jarang juga ada yang menundanya hingga ia baru teringat kembali akan utangnya ketika sudah mulai memasuki Ramadan selanjutnya.

Lantas, bagaimana hukum puasa qada yang dilaksanakan seminggu sebelum Ramadan? Dilansir dari laman Dalam Islam, berikut hal-hal yang kalian perlu ketahui terkait hal tersebut.

Apakah boleh mengganti puasa saat Syakban?

Syakban merupakan bulan sebelum Ramadan. Tentunya, kebanyakan orang baru mengingat kalau memiliki utang ketika sudah jatuh tenggat waktunya, hal itu pun berlaku dengan utang puasa. Kondisi tersebut membuat orang menjadi bertanya-tanya, apakah kita boleh mengganti puasa saat Syakban? Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah bersabda:

Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya. Kecuali, bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut, maka puasalah,” (HR. Abu Daud nomor 2335, An Nasai nomor 2173, Tirmidzi nomor 687, dan Ahmad 2: 234. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih).

Ketika membaca hadis di atas, maka dijelaskan terdapat larangan berpuasa satu sampai dua hari sebelum Ramadan. Dengan catatan, larangan itu berlaku bagi umat Islam yang tidak biasa menjalankan puasa sunah, seperti puasa Daud atau puasa Senin Kamis. 

Larangan itu juga tidak mengikat bagi orang yang ingin melaksanakan puasa qada. Sebab, Aisyah pernah membayar utang puasanya pada Syakban. Artinya, Aisyah pun menunda utang puasanya hingga mendekati Ramadan.

Kisah Aisyah mengganti puasanya saat Syakban

Seperti wanita lainnya, Aisyah harus mengganti puasanya karena haid. Ia juga pernah seperti wanita pada umumnya yang mengganti puasa dekat dengan Ramadan. Adapun alasannya kala itu ia sangat sibuk melayani Rasulullah. Sehingga ia baru bisa melaksanakan puaa qada pada akhir Syakban. Dari Abu Salamah, ia mendengar Aisyah mengatakan:

Aku dahulu punya kewajiban puasa Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut, kecuali pada Syakban.” (HR. Bukhari nomor 1950 dan Muslim nomor 1146).

Selain itu, Aisyah juga pernah menyebutkan hal ini:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari Syakban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada Syakban seluruhnya.” (HR. Bukhari nomor 1970 dan Muslim nomor 1156).

Dari penjabaran di atas, maka dapat disimpulkan bahwa melaksanakan puasa qada seminggu sebelum Ramadan atau selama Syakban tidak dilarang. Apalagi bagi yang rutin menjalankan puasa sunah, seperti puasa Daud dan puasa Senin Kamis. Tetapi, ingat ya teman-teman! Bukan berarti sebaiknya puasa qada dijalankan dekat dengan Ramadan. Alangkah lebih baik jika utang puasa tersebut dibayar secepatnya.

 


(SYI)

Berita Terkait