BOJONEGORO : Sebanyak tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro bebas tepat di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada 13 Mei 2021. Mereka yang bebas itu setelah mendapat remisi khusus hari raya keagamaan.
Menurut Kasi Binadik Lapas Kelas II A Bojonegoro Ari Yuniarto, tiga narapidana yang langsung pulang di Hari Raya Idul Fitri itu mendapat Remisi Khusus (RK) 2 dengan pengurangan masa tahanan 15 hari untuk satu napi dan satu bulan bagi dua orang napi.
“Pemulangan napi yang mendapat RK 2 ini tepat setelah pelaksanaan salat Idul Fitri di Lapas Bojonegoro,” ujarnya, 9 Mei 2021.
Selain tiga orang yang langsung bebas, ada juga yang mendapat RK 1, atau mendapat potong remisi sebagian dari masa pidana yang dijalani. Dengan rincian, 95 napi mendapat pengurangan tahanan selama 15 hari, 109 napi mendapat pengurangan satu bulan dan 24 napi mendapat pengurangan masa tahanan satu bulan 15 hari.
“Sementara total ada 231 napi yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi khusus hari raya. Jumlah itu bisa bertambah jika ada pindahan napi dari lapas lain,” ungkapnya.
Perubahan jumlah napi yang mendapat remisi itu bisa dilakukan hingga H-1 lebaran. Bahkan, setelah hari raya juga bisa dengan mendapat remisi khusus usulan. Syaratnya napi tersebut berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan tidak mengulangi perbuatan pidana lagi.
Sementara diketahui 231 napi yang mendapat remisi khusus Hari Raya itu dari total penghuni Lapas Kelas II A Bojonegoro sebanyak 434 orang. Jumlah tersebut dengan rincian 77 orang tahanan dan 357 orang narapidana (napi).
Sedangkan dari total tersebut, tahanan yang masuk kasus pidana umum sebanyak 249 orang dan pidana khusus ada 185 orang. Pidana khusus yang ada di Lapas Bojonegoro diantaranya kasus narkoba sebanyak 168 orang, korupsi 16 orang dan teroris satu orang dan kasus cybercrime kosong.
(ADI)