Catat! Ini 6 Wilayah di Jatim yang Boleh Mudik Lokal

Ilustrasi mudik Ilustrasi mudik

JAKARTA: Pemerintah memang resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei. Namun, sejumlah wilayah di kabupaten/kota, termasuk di Jawa Timur  masih diijinkan untuk 'mudik lokal'.  
 
Pengecualian larangan mudik berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten di wilayah aglomerasi. Aglomerasi sendiri artinya adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri atas beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
 
Terdapat 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi yang masyarakatnya diizinkan mudik lokal pada periode pelarangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebut kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat.

"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ujar Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya.
 
Berikut 8 wilayah aglomerasi yang diizinkan mudik lokal pada 6-17 Mei:
 

Wilayah 1

    Medan
    Binjai
    Deli Serdang
    Karo

Wilayah 2

    Jakarta
    Bogor
    Depok
    Tangerang
    Bekasi

Wilayah 3

    Kota Bandung
    Kabupaten Bandung
    Kota Cimahi
    Kabupaten Bandung Barat

Wilayah 4

    Semarang
    Kendal
    Demak
    Ungaran
    Purwodadi

Wilayah 5

    Kota Yogyakarta
    Sleman
    Bantul
    Kulon Progo
    Gunung Kidul

Wilayah 6

    Kota Solo
    Sukoharjo
    Boyolali
    Klaten
    Wonogiri
    Karanganyar
    Sragen

Wilayah 7

    Gresik
    Bangkalan
    Mojokerto
    Surabaya
    Sidoarjo
    Lamongan

Wilayah 8

    Makassar
    Sungguminasa
    Takalar
    Maros

 


(TOM)

Berita Terkait