JAKARTA: Pemerintah memang resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei. Namun, sejumlah wilayah di kabupaten/kota, termasuk di Jawa Timur masih diijinkan untuk 'mudik lokal'.
Pengecualian larangan mudik berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten di wilayah aglomerasi. Aglomerasi sendiri artinya adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri atas beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
Terdapat 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi yang masyarakatnya diizinkan mudik lokal pada periode pelarangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebut kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat.
"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ujar Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya.
Berikut 8 wilayah aglomerasi yang diizinkan mudik lokal pada 6-17 Mei:
Wilayah 1
Medan
Binjai
Deli Serdang
Karo
Wilayah 2
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi
Wilayah 3
Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kota Cimahi
Kabupaten Bandung Barat
Wilayah 4
Semarang
Kendal
Demak
Ungaran
Purwodadi
Wilayah 5
Kota Yogyakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Gunung Kidul
Wilayah 6
Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogiri
Karanganyar
Sragen
Wilayah 7
Gresik
Bangkalan
Mojokerto
Surabaya
Sidoarjo
Lamongan
Wilayah 8
Makassar
Sungguminasa
Takalar
Maros
(TOM)