SURABAYA : Sempat menjadi kontrovesi terkait vaksin AstraZeneca, sebanyak 100 kiai di Jatim justru akan disuntik tersebut. Vaksinasi untuk para kiai tersebut akan digelar di Kantor PWNU Jatim pada Selasa 23 Maret 2021. Rencananya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga hadir.
"Iya, itu (vaksinasi AstraZeneca) yang kedua untuk kiai-kiai yang di atas 60 tahun," kata Katib Syuriyah PWNU Jatim KH Syafruddin Syarif, Minggu 21 Maret 2021.
Jika terlaksana, vaksinasi AstraZeneca akan menjadi yang pertama sejak vaksin tersebut tiba di Indonesia. Sampai saat ini vaksin jenis ini masih menjadi kontroversi. Selain sempat disebut bisa membekukan darah, vaksin ini juga disebut mengandung babi, sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak membolehkan.
Tetapi, PWNU Jatim punya pandangan berbeda. Berdasarkan kajian Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim, vaksin AstraZeneca dinyatakan suci dan halal, kendati pun terdapat unsur babi pada proses pembuatannya. Sebab, sudah terjadi peralihan wujud. Pada hukum Islam, peralihan wujud najis menjadi suci disebut dengan istihalah.
"Istihalah itu artinya beralih wujud. Barang najis itu kalau sudah beralih wujud maka tidak menjadi najis, tidak menjadi haram lagi,” kata Ketua NU Jatim Marzuki Mustamar.
Dia lantas mengambil contoh orang yang memakan babi lalu diproses oleh organ tubuh di dalam perut kemudian berkeringat. Keringat orang yang memakan babi itu hukumnya suci, kendati berasal dari perasan makanan babi.
“Ada yang menjadi kotoran, itu jelas najis. Tapi ada juga yang jadi keringat, nah itu keringat hukumnya suci. Jangan lagi dipikir itu orang makan babi berarti keringatnya najis,” ucap pengasuh Ponpes Sabilurrosyad Nggasek, Kota Malang ini.
Contoh lainnya, lanjut dia, yakni pupuk yang terbuat dari kotoran sapi, kambing, atau ayam.
"(Pupuk itu) dipakai pupuk ketela, singkong, dan semacamnya. Nanti kita boleh mengkonsumsi ketelanya, sekali pun kalau diurai secara ilmiah mungkin ada unsur yang berasal dari kotoran tadi. Ini sudah tidak dihukumi najis karena sudah istihalah, sudah beralih wujud,” katanya.
LBM NU Jatim juga merujuk pada fatwa ulama Mesir, Uni Emirat Arab, dan sejumlah ulama pemegang otoritas fatwa di Negara lain di Timur Tengah, yang juga menggunakan argumentasi istihalah dalam menghukumi vaksin. Menurut Marzuki, kealiman ulama-ulama Mesir, Uni Emirat Arab, dan ulama di Negara Timur Tengah lainnya tidak diragukan lagi.
Sementara MUI memegang pendapat yang lebih ketat. MUI menghukumi vaksin AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi. Namun, dalam kondisi darurat penggunaannya dibolehkan. Dalam hukum Islam, kebolehan itu disebut dengan mubah.
“Boleh (menggunakan vaksin AztraZeneca) tapi (kebolehannya) sangat terbatas. Artinya terbatas, kalau nanti ada vaksin yang seperti Sinovac (tidak mengandung unsur babi) ini (AztraZeneca) tidak boleh digunakan,” kata Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar.
(ADI)