Sistem itu membuat biaya transfer antar bank nantinya menjadi lebih murah, sebesar Rp 2.500 per transaksi, dari sebelumnya Rp 6.500 per transaksi. "Pada tanggal 21 Desember 2021 Bank Indonesia akan meluncurkan BI-Fast sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan beroperasi tanpa henti," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Jumat 17 Desember 2021.
Sistem BI-Fast telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-Fast). Dari sistem baru, beberapa Bank Sentral telah ikut andil. Di tahap pertama saja, sudah ada 22 peserta BI-Fast.
Baca Juga : Luncurkan Lahar Panas, Status Gunung Semeru Meningkat Jadi Siaga
Peserta-peserta merupakan anggora bank yang telah memenuhi syarat menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan. Serta, memiliki pimpinan dengan kredibilitas yang baik, memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir.
(ADI)