KPU Sumenep: Tidak Ada Paslon Perseorangan Daftar Pilkada 2024

Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Deki Prasetia Utama. Foto: ANTARA-Slamet Hidayat Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Deki Prasetia Utama. Foto: ANTARA-Slamet Hidayat

Sumenep: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyatakan tidak ada bakal pasangan calon (paslon) perseorangan yang akan maju dalam Pilkada 2024. Pilkada Sumenep 2024 dipastikan berlangsung tanpa paslon perseorangan.

"Tak ada bakal paslon yang mendaftar ke KPU Sumenep hingga batas akhir masa pendaftaran," ungkap komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Deki Prasetia Utama, dikutip dari Antara, Senin, 13 Mei 2024.

KPU Sumenep membuka pendaftaran untuk bakal paslon perseorangan sepanjang 8-12 Mei 2024. Regulasi KPU Sumenep menyatakan bakal paslon perseorangan wajib memiliki minimal 65.786 dukungan dari warga sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada setempat.

Dukungan tersebut terwujud dalam bentuk surat pernyataan dari warga Sumenep beserta fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Hingga hari terakhir pendaftaran pada Minggu, 12 Mei, KPU Sumenep dan staf menunggu hingga pukul 23.59 WIB untuk kemungkinan adanya pendaftar bakal paslon perseorangan.

"Kami siaga hingga pukul 23.59 WIB dan ternyata nihil alias tak ada pendaftar. Komisioner Bawaslu Sumenep beserta staf juga siaga di kantor kami untuk mengawasi tahapan pilkada tersebut hingga batas akhir masa pendaftaran," jelas Deki.

Pada Jumat, 10 Mei lalu sekitar pukul 10.00 WIB, seorang warga bernama Ainurrasid asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, datang ke kantor KPU setempat untuk melakukan konsultasi mengenai mekanisme pendaftaran bakal calon perseorangan dalam Pilkada 2024.

Mengacu pada jadwal resmi dari KPU RI, pendaftaran bakal paslon dari partai politik dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. Sementara itu, hari-H Pilkada serentak tahun ini akan digelar pada 27 November 2024.


(SUR)

Berita Terkait