Oknum Satpol PP Pemerkosa LC Dicopot

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : KTI, terduga tersangka pemerkosaan pada video ladies companion (LC) di salah satu karaoke di Surabaya, dikabarkan telah diberhentikan. Kabar itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto.

”Kabarnya sudah diberhentikan,” tegas Eddy.

KTI dikabarkan melakukan pemerkosaan sebanyak 2 kali pada DA, seorang LC di salah satu karaoke di Surabaya. KTI merupakan staf Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Semampir. ”Iya, anggota Kecamatan Semampir,” kata Eddy.

Dikonfirmasi soal kabar pemerkosaan yang terjadi, Eddy membenarkan hal itu. Hanya saja, Eddy tak dapat memberi lebih banyak penjelasan. ”Kelihatannya benar,” terang Eddy.

Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP di Kota Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya akibat dugaan pelecehan seksual. Laporan dikirimkan seorang pemandu lagu atau video ladies companion (LC) di salah satu karaoke di Kota Surabaya.

Baca juga : Oknum Satpol PP Surabaya Perkosa LC Saat Mabuk

Kakak kandung korban, Sukarjo mengatakan, telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Laporan LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.SBY. Tindakan dugaan pelecehan seksual itu berawal ketika korban menginap di tempat karaoke. Korban dalam keadaan mabuk.

Kemudian, anggota satpol PP itu masuk ke kantor. Anggota Satpol PP itu juga masih dalam keadaan mabuk. ”Kejadiannya Sabtu (26/3). Subuh (kejadiannya). Pemerkosaan dua kali,” kata Sukarjo.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal mengatakan, pihaknya tengah meminta keterangan korban, DA. Polisi juga memeriksa CCTV yang disebut merekam pemerkosaan yang disebutkan telah terjadi.

”Itu kejadiannya di salah satu room, nah ini lagi didalami penyidik untuk melihat bagaimana kronologis kejadiannya,” papar Mirzal.

 


(ADI)

Berita Terkait