KEDIRI : Satreskrim Polres Kediri menangkap lima pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis NE (12) pada Desember 2021. Mirisnya, satu di antara pelaku ialah ayah kandung korban. Kelimanya ialah RS (14), AH (25), AG (42), RB (28) dan ZA, ayah kandung korban.
Kabag Ops Polres Kediri Kompol Mansur mengatakan, penangkapan para pelaku bermula dari perkembangan psikologis korban. NE (12) memberikan keterangan tentang orang-orang yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya.
“Kebetulan yang menghambat adalah pengembalian psikis daripada korban, yang tidak bisa kita tentukan. Sudah ada surat dari psikolog. Kemarin sudah bisa kita mintai keterangan dan berkembang bisa kita lakukan penangkapan terhadap lima pelaku,” kata Kompol Mansur, Selasa 15 Maret 2022.
Mansur mengatakan NE mengalami trauma berat akibat pemerkosaan yang dialami. Setelah melalui proses pendampingan psikologis, baru 4 Maret 2022 korban bisa memberikan keterangannya. Korban menyebutkan lima orang pelaku, termasuk ayah kandungnya sendiri.
Baca juga : Kecelakaan Beruntun di Tol Ngawi, 1 Orang Meninggal
“Kalaupun dianggap lamban, tidak ada masalah. Kembali lagi disampaikan, korban baru bisa dimintai keterangan pada tanggal 4 Maret kemarin. Baru beberapa hari saja,” terangnya.
Sementara itu, dalam audiensi di gedung DPRD Kabupaten Kediri, Jeanny Latumahina, selaku Ketua Relawan Perlindungan Perempuan dan Anak Perindo mendesak kepolisian untuk segera menangkap seluruh pelaku pemerkosaan terhadap NE. Menurutnya, jumlah pelaku tidak hanya lima orang, melainkan sembilan orang.
“Kami tetap mendampingi kasus ini sampai penangkapan 9 pelaku yang terjadi di Kabupaten Kediri. Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap lima orang, tetapi tuntutan kami empat orang pelaku harus ditangkap untuk diproses secara hukum,” desak Jeanny.
Pihak aktivis memberi deadline waktu kepada Polres Kediri untuk meringkus seluruh pelaku predator anak selama 7X 24 jam.
“Jangan sampai predator anak berkeliaran bebas. Kita harus selamatkan anak-anak kita. Bisa dibayangkan, seorang anak dibawah umur diperkosa pelaku dalam satu hari. Ini diluar batas kemanusiaan,” tegasnya.
Data para aktivis, peristiwa pemerkosaan terhadap NE terjadi berulang kali. Pertama, korban diperkosa oleh empat orang teman ayah korban, pada Senin 27 Desember 2021 sekitar pukul 10.15 WIB. Tindak kejahatan seksual itu berlanjut di Pos Kamling, pada pukul 18.15 WIB. Pelaku pemerkosaan sebanyak tiga orang yang berbeda.
Kemudian berlangsung lagi di Alas Simpenan, Puncu pada pukul 22.05 WIB dengan dua orang pelaku berbeda. Para pelaku sengaja meninggalkan korban di Alas Simpenan, Puncu sendirian. Keesokan harinya korban ditemukan oleh salah seorang warga dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat. Setelah itu korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri di Pare.
(ADI)