TULUNGAGUNG : Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekontruksi kasus pembuangan bayi di closet Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora). Dalam rekonstruksi itu, pelaku yang masih berumur 16 tahun itu memperagakan 51 adegan. Dari rekonstruksi terungkap, jika sebelum dimasukkan ke dalam tangki closet, bayi perempuan itu masih hidup.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan rekontruksi dilakukan di lantai dua gedung Satreskrim Polres Tulungagung. Dalam rekontruksi tersebut, pelaku memmeragakan 51 adegan. Jumlah yang diperagakan ini bertambah dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang awalnya terdapat 47 adegan.
“Meskipun begitu, tambahan adegan ini tidak mengurangi subtansi pokok dalam kasus ini,” katanya, Senin 7 November 2022.
AKP Agung mengatakan rekonstruksi itu diawali saat pelaku datang ke kantor Dispendikpora untuk menawarkan sayur ke sejumlah instansi. Penawaran ini merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler pihak sekolah. Pelaku datang bersama dua temannya ke Kantor Dispendikpora setempat.
baca juga : Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Ditetapkan Tersangka
Kemudian, sebelum pulang, pelaku merasa sakit perut dan izin menggunakan toilet kantor ke petugas. Saat dilahirkan, bayi tersebut tidak menangis dan hanya menggerakkan tangan dan kaki. Pelaku memutus paksa ari-ari bayi menggunakan tangan.
"Tersangka melakukannya sendirian. Dari rekonstruksi itu kami mendapatkan bukti jika saat dilahirkan bayi masih dalam keadaan hidup," kata alumnus akpol tahun 2013 itu.
Setelah itu, tersangka sempat mengguyur bayi menggunakan air untuk membersihkan dari darah. Karena bingung, pelaku lalu memasukkan bayi naas ke dalam tangki closet kamar mandi. "Pelaku malu dan takut karena melahirkan di luar pernikahan,” pungkasnya.
(ADI)