Ibu Hamil di Surabaya Wajib Tes Swab

ilsutrasi ilsutrasi

SURABAYA: Ibu hamil di Surabaya diwajibkan menjalani swab test atau tes usap Covid-19 saat usia kandungan memasuki minggu ke-37.

Kepala Dinkes Surabaya Febria Rachmanita,  mengatakan tes swab itu untuk memastikan kondisi kesehatan ibu hamil benar-benar bebas dari virus korona.

"Swab dilakukan kepada semua ibu hamil, baik mereka yang tergolong risiko tinggi maupun risiko rendah," katanya, Sabtu 11 Juli 2020.

Jika ibu hamil sudah di rumah sakit, lanjut Febri,   maka pihak rumah sakit yang melakukan tes swab. Selanjutnya ada koordinasi antara rumah sakit dengan Dinkes.

"Kita beri VTM (Virus Transfer Media). Selanjutnya (sample) kita kirim ke Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP), sehingga tidak ada biaya," katanya.

Meski begitu, Feny juga mengimbau kepada ibu hamil agar tidak perlu bingung dan cemas dengan biaya perawatan atau persalinan di rumah sakit. Sebab Pemkot Surabaya telah bekerja sama dengan beberapa Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) dan Rumah Sakit Umum (RSU) rujukan.

"Jika ibu hamil itu berasal dari keluarga tidak mampu dan belum memiliki BPJS Kesehatan, keluarganya bisa mengurus SKM (Surat Keterangan Miskin) ke pihak RT/RW setempat, Begitu keluar SKM tidak lama kemudian kita daftarkan ke PBI (Penerima Bantuan Iuran)," ujarnya.

Diharapkan Febri, kepada warga yang merasa kurang mampu agar jauh-jauh hari  bisa mendaftar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kepada RT/RW setempat, untuk mendapatkan fasilitas layanan kesehatan gratis.

"Ini untuk mengantisipasi biaya perawatan di rumah sakit jika sewaktu-waktu mengalami sakit. Walau kita tidak menginginkan itu (sakit). Sehingga pada saat dia sakit, atau pada saat ibu hamil yang akan melahirkan itu bisa langsung terlayani. Intinya adalah kalau dia warga Surabaya, Insya Allah tidak ada masalah," ujarnya.

 


(TOM)

Berita Terkait