NGANJUK: Terkait dugaan penyelewengan pengadaan beras bantuan sosial (Bansos) covid-19, Polres Nganjuk, Jawa Timur memeriksa Bendahara Dinas Sosial (Dinsos) Kabupeten Nganjuk berinisal IH, Senin 29 Juni 2020.
Pemeriksaan secara tertutup di Ruang Unit 5 Tipidkor Satreskrim Polres Nganjuk. IH didampingi rekannya yang juga seorang ASN dengan membawa tumpukan berkas yang kemudian diserahkan kepada penyidik.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan pemeriksaan terhadap bendahara Dinsos ini dilakukan setelah mencuat kasus bantuan beras yang diterima warga berkualitas buruk awal Mei lalu. Selain kotor, warna beras tampak menguning dan tak layak konsumsi.
“Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan, terkait pengadaan beras bansos ini. Kami masih mempelajari berkas-berkas yang tadi diserahkan bendahara, tidak menutup kemungkinan nanti kita panggil pihak-pihak lain, pemenang tender atau lainnya, “ ujarnya.
Bansos beras ini rencananya akan disalurkan kepada 26. 464 warga penerima. Setiap warga masing-masing menerima 20 kilogram setiap bulan selama sembilan bulan ke depan. Pengadaan beras ini berasal anggaran APBD Pemkab Nganjuk sebesar Rp 10.000/kilogramnya lewat program jaring pengaman sosial pandemi covid-19.
(TOM)