PASURUAN: Bawaslu Kota Pasuruan, Jawa Timur menemukan ratusan daftar pemilih ganda dan pemilih tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang telah ditetapkan KPUD. Tercatat ada 278 daftar pemilih ganda dan 171 daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kita menemukan 278 daftar pemilih ganda dan 171 daftar pemilih tidak memenuhi syarat dari jumlah DPS sebanyak 147.000 pemilih. Temuan ini tersebar di empat kecamatan, mulai Kecamatan Gadingrejo, Purworejo, Panggungrejo dan Bugul Kidul, " ujar Komisioner Bidang Pengawasan Bawaslu Kota Pasuruan, Titin Yulinarwati.
Dari 278 daftar pemilih ganda tersebut,34 diantaranya sudah ditindaklanjuti. Sementara 244 daftar pemilih ganda lainnya, saat ini masih dalam proses perbaikan di KPU Kota Pasuruan.
"Dari daftar pemilih ganda tersebut rata-rata memiliki kesamaan yang terdiri dari ganda NIK, nama, tanggal bulan dan tahun lahir, " beber Titin.
Sementara untuk 171 pemilih TMS, diantaranya 131 pemilih yang sudah meningal dunia, 1 anggota TNI aktif, 1 pemilih di bawah umur dan 35 pemilih yang telah pindah domisili serta 3 pemilih tidak dikenal.
"Atas temuan tersebut, pihak Bawaslu Kota Pasuruan telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Pasuruan untuk melakukan perbaikan DPS sebelum nantinya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT), " tandasnya.
(TOM)