MALANG: Polisi menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Malang, Jawa Timur. Total ada empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus penadah hasil curian yang ditangkap di awal Mei 2023 ini.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, polisi menangkap tersangka YYA di Jalan Ontoseno, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada pukul 13.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor.
"Dari hasil penangkapan tersebut kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka berinisial MS di daerah Bumiayu Kecamatan Kedungkandang menyita tiga unit kendaraan roda dua," katanya saat konferensi pers, Jumat 12 Mei 2023.
BACA: Terungkap! Siswi SMP di Surabaya Diperkosa Sebelum Dibunuh
Setelah menangkap dua tersangka, polisi terus melakukan pengembangan perkara. Hingga akhirnya dua orang tersangka berinisial K dan S ditangkap pada 2 Mei 2023 di tempat yang berbeda.
"Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat adanya kasus curanmor Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menangkap tersangka pada 1 dan 2 Mei 2023," jelas Danang.
Selama penangkapan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya. Antara lain Kunci T, dua buah HP, satu buah jaket hitam, dua buah helm, satu buah celurit yang digunakan untuk menakuti korban dan 10 unit sepeda motor.
Danang menerangkan, keempat tersangka yang telah ditangkap ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari pemetik atau pelaku pencurian dan penadah hasil barang curian.
"Tersangka K dan S yang berstatus sebagai pemetik terjerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka YYA dan MS yang berstatus sebagai penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polsek Blimbing. Di sana masyarakat bisa memastikan dan mengecek barang bukti yang telah disita dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
"Apabila benar milik masyarakat kami pastikan pengambilan nya tidak di pungut biaya alias gratis," ujarnya.
(TOM)