Dibatasi, Calon Jemaah Haji Maksimal Berusia 65 Tahun

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah Indonesia siap memberangkatkan jamaah haji tahun 2022/ 1443 H, ke Arab Saudi. Namun, ada berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi. Diantaranya, vaksinasi Covid-19 minimal dua dosis dan berusia tidak lebih dari 65 tahun.

"Calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah mendapatkan vaksin lengkap. Kemudian pembatasan usia. Pemerintah Saudi memberikan pembatasan usia di bawah 65 tahun, pemerintah sudah tegas menjalankan ini. Kalau sudah lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak," ujarnya seusai menghadiri rapat terbatas persiapan pelaksanaan ibadah haji 1443 H di Istana Negara, Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.

Menteri Agama menjelaskan syarat pembatasan usia maksimal 65 tahun bagi calon jemaah haji merupakan syarat yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi. Ia juga menjelaskan pembiayaan haji dan besaran biaya yang dibayar oleh calon jemaah.

BACA: Tahun Ini, 16.862 Calon Haji dari Jatim Berangkat ke Tanah Suci

Besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji, ujar Menteri Agama, berbeda dengan biaya perjalanan yang harus dibayarkan oleh jemaah. Pemerintah, terangnya, memberikan subsidi. Ia secara tegas mengatakan adanya kabar terkait dana haji yang digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak benar.

"Saya ingin menegaskan, tidak benar. Hoaks yang mengatakan dana haji digunakan untuk kepeluan ini dan itu bahkan untuk pembangunan IKN. Tidak benar, yang ada justru melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pemerintah menberi subdisi agar biaya yang dikeluarkan untuk ke tanah suci bisa lebih ringan bagi jemaah," tuturnya.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan seluruh pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji sudah siap dalam bentuk mata uang Arab Saudi real, maupun rupiah. Jumlah yang disediakan, ujarnya, sesuai dengan kebijakan pemerintah dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kami siap mentransfer dana tersebut pada kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama," ujar Anggito.

Ia menambahkan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada 2022 membutuhkan Rp 81,7 juta per jemaah. Adapun setiap calon jemaah perlu membayar Rp 39,9 juta. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh hingga 13 Mei 2022, dari 92.825 kuota haji reguler, sudah 80.313 calon haji yang melakukan perlunasan. Adapun pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 100.052 orang pada 2022 terdiri atas 92.825 haji reguler, 7226 jemaah haji khusus dan 1901 kuota petugas.

 


(TOM)

Berita Terkait