JAKARTA: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan ketentuan vaksinasi covid-19 ulang. Hal itu ditujukan bagi masyarakat yang belum menerima vaksin dosis kedua dengan interval tertentu atau disebut drop out.
Arahan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/11/921/2022. Beleid itu dikeluarkan pada Minggu, 13 Februari 2022.
“Diperlukan upaya agar masyarakat segera melengkapi vaksinasi primer,” tulis salinan SE seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 15 Februari 2022.
SE itu menyebut 188.168.168 orang telah menerima vaksin dosis pertama per Sabtu, 12 Februari 2022. Sedangkan dosis kedua baru disuntikan kepada 135.537.713 orang.
BACA: Melonjak, Kasus Aktif Covid-19 di Jatim Jadi 19 Ribu Pasien
Ketentuan pertama, yakni masyarakat yang belum divaksin lengkap dengan interval kurang dari enam bulan. Masyarakat tetap bisa menerima vaksin dosis kedua dengan merek berbeda dari vaksin dosis pertama. Namun, vaksinasi menyesuaikan ketersediaan merek di masing-masing daerah.
Ketentuan kedua, yakni masyarakat yang belum divaksin lengkap dengan interval lebih dari enam bulan. “Maka vaksinasi primer harus diulang,” tulis SE tersebut.
Beleid itu menuturkan jumlah vaksin Sinovac saat ini terbatas. Sebab, Sinovac diperuntukkan bagi anak usia 6 hingga 11 tahun.
“Maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis kedua,” bunyi SE itu.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan 2,5 juta orang belum menerima vaksin covid-19 dosis kedua. Interval dari dosis pertama bahkan di atas enam bulan.
“(Sebanyak) 2,5 juta orang ini harus diulang vaksinasinya,” kata Budi dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.
Budi mengatakan lebih dari 10 juta orang belum menerima vaksin dosis kedua dengan interval tiga bulan. Masyarakat tersebut diminta menyegerakan diri melengkapi dosis vaksin.
“Cepat divaksinasi lengkap dan kita berlebih vaksinnya,” papar dia.
(TOM)