4 Jaringan Narkoba di Surabaya Ditangkap, 3 di Antaranya Satu Keluarga

a Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Kartono menunjukkan barang bukti narkoba dari empat tersangka (Foto / Metro TV) a Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Kartono menunjukkan barang bukti narkoba dari empat tersangka (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Empat jaringan sabu di Surabaya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Tiga di antaranya masih satu keluarga. Keempat jaringan ini bekerja sama dengan tugas berbeda-beda, mulai dari bandar, kurir hingga pengedar.

Keempat jaringan tersebut yakni BD alias Bendot, AW alias Bajul, RK alias Krismon dan seorang perempuan nerinisial FY. Keempat pelaku ini kini telah diamankan di BNN Kota Surabaya dengan barang bukti sabu kurang lebih 3 gram. Pengungkapan jaringan sabu satu keluarga ini bermula dari penangkapan tersangka BD di kawasan Dukuh Kupang dengan barang bukti satu paket sabu.

Dari keterangan BD, petugas mendapatkan tersangka baru AW yang tak lain saudara BD. AW ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Simo Tambakan dan ditemukan 1,5 paket sabu. Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RK alias krismon di rumahnya Jalan Putat Jaya.

BACA JUGA : Antisipasi Kebakaran, Lapas Sidoarjo Dirazia dan Sita Barang Elektronik

Saat itu, tersangka RK sedang berpesta sabu dengan kekasihnya, FY. Selain kedua tersangka, di tempat ini petugas juga menemukan barang bukti satu paket sabu siap edar. "Tersangka BD, AW dam RK masih satu keluarga. Jaringan keluarga ini memiliki peran sebagai pengedar dalam peredaran sabu. Sedangkan tersangka FY yang merupakan residivis kasus serupa berperan mencari pembeli," kata Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Kartono, Kamis 9 September 2021.

Sementara itu, tersangka FY mengaku sudah menjalani bisnis haram tersebut cukup lama. Bahkan, dia juga pernah dipenjara dalam kasus serupa. Meski begitu, FY berdalih baru memakai sekali saat digerebek bersama kekasihnya RK. "Saya baru pakai sekali," katanya. Atas kasus ini para tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara ini.

 


(ADI)

Berita Terkait