Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, 20.927 PMI di Asrama Haji Sukolilo Dipulangkan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Sebanyak 20.927 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke daerah asal setelah menjalani karantina di Asrama Haji Sukolilo. Mereke dinyatakan sehat dan bebas covid-19. Dari total 20.927 PMI, 16.677 di antaranya dijemput pemerintah daerah asal tempat tinggalnya. Sedangkan sisanya pulang sendiri.

"Hingga kini, proses pemulangan PMI masih terpantau dengan baik. Sejumlah PMI yang telah dikarantina dan dinyatakan sehat langsung dijemput keluarga melalui pemda setempat atau pulang secara mandiri," kata Kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Budi Raharjo, Selasa, 10 Agustus 2021.

Dari Data Posko Penanganan Kepulangan PMI sampai tanggal 8 Agustus 2021, tercatat ada empat daerah asal PMI yang menempati urutan terbanyak pemulangan PMI dengan jumlah diatas 1.000 orang. Diantaranya, Kabupaten Sampang sebanyak 2589 orang, Kabupaten Pamekasan 1423 orang, Kabupaten Bangkalan 1239 orang dan Kabupaten Malang 1081 orang.

BACA JUGA : Kasus Kematian Covid-19 di Jatim Masih Tinggi, 320 Orang Per Hari

Sedangkan empat kota yang paling sedikit jumlah pemulangan PMI nya adalah Kota Madiun 14 orang, Kota Pasuruan 7 orang, Kota Probolinggo 7 orang dan Kota Mojokerto 4 orang. Sementara jumlah kumulatif PMI yang masih di karantina di Asrama Haji ada 21.572 orang. Jumlah kumulatif Karantina PMI Non Jatim ada 3.419 orang. Sedangkan jumlah kumulatif karantina PMI Mandiri/Hotel ada 1.828 orang.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebelumnya mengatakan, karantina tersebut merupakan usaha untuk memastikan para PMI dan keluarga mereka tetap aman dan terjaga dari penyebaran covid-19. Pemprov Jatim, kata dia, menerapkan tiga lapis upaya penanganan covid-19.

"Saat tiba Jatim akan diswab PCR. Jika hasilnya negatif dapat dijemput daerahnya dan pulang untuk dilanjutkan karantina lokal. Kalau positif covid-19 dirujuk ke Rumah Sakit Lapangan Indrapura," ujar Khofifah.

Khofifah menjelaskan, PMI yang habis masa kontraknya tidak boleh dibiarkan overstay. Karena, urusan kepulangan dan pengkarantinaan telah menjadi tugas Pemprov Jatim. Maka dari itu, dirinya pun memastikan bahwa PMI yang hasil swabnya telah terbukti negatif dapat langsung dijemput oleh daerah dimana mereka berasal.

"Bukan hanya dari luar negeri, yang datang dari kota lain dari luar Jatim pun harus melakukan karantina. Ini untuk memastikan agar kita bisa melindungi orang yang kita cintai di keluarga kita masing-masing," katanya.

PMI yang telah dinyatakan negatif, kata dia, akan dikoordinasikan dengan Pemprov dan Pemda masing- masing. PMI ini juga dilengkapi surat keterangan negatif Covid-19 dan surat jalan untuk kembali ke daerahnya masing-masing. Setiba di daerah mereka, PMI akan dikarantina di centra-shelter selama 3 hari. Setelah itu, PMI akan menjalani swab kedua, diikuti dengan PPKM Mikro selama 14 hari. Ini berlaku baik bagi PMI asal Jatim maupun Provinsi luar Jatim.

"Karantina berlapis harus dilakukan agar semua senantiasa terlindungi dan dipastikan sehat, baik keluarga yang ada di kampung, pun PMI sendiri," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait