BLITAR : Sepi orderan saat pandemi, kuli di Blitar menjadi pengedar sabu. Modusnya, sabu yang diedarkan dimasukkan dalam bungkus kopi instan. Tersangka ialah SRY (49) warga Kanigoro, Blitar.
"Tersangka sudah empat bulan terakhir menjadi pengedar sabu dengan sistem ranjau atau tanpa bertemu muka. Pelaku mengaku mendapatkan untung Rp350 ribu per satu kali transaksi," kata Kapolres Blitar, AKBP Leonard Sinambela.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan rata rata narkoba jenis sabu didapat dari jaringan lapas luar kota. Selain SRY, polisi juga mengamankan 10 tersangka jaringan sabu lainnya.
Didepan petugas, SRY mengaku tidak ada job bekerja hingga nekat menjadi pegedar sekaligus pengguna. Pelaku menggunakan bungkus kopi instan untuk mengantarkan narkoba pesanan.
"Modus itu saya lakukan untuk mengelabuhi polisi," katanya.
(ADI)