SURABAYA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mencatat terdapat delapan calon kepala daerah yang belum mengajukan pelaksanaan pergantian antarwaktu (PAW) dari anggota legislatif. Total ada 15 legislator yang turut dalam Pilkada Serentak 2020.
"Hingga 22 Oktober 2020, dari 15 legislator, masih tujuh yang sudah melaksanakan PAW, sedangkan sisanya belum,” ujar Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Total ada 10 daerah yang calon kepala daerah-nya sebelumnya adalah wakil rakyat. Masing-masing DPRD Jatim tiga orang dan 12 orang dari DPRD kabupaten/kota.
Delapan calon kepala daerah yang belum mengajukan proses PAW yaitu Indrata Nur Bayuaji (Demokrat/Pilkada Pacitan), Gagarin (Golkar/Pilkada Pacitan), Didik Gatot Subroto (PDI Perjuangan/Pilkada Malang) dan Dwi Riyanto Jatmiko (PDI Perjuangan/Pilkada Ngawi).
Berikutnya, Fandi Akhmad Yani (PKB/Pilkada Gresik), Asluchul Alif (Gerindra/Pilkada Gresik), Yasin Hermanto (PKB/Pilkada Kota Blitar) serta Hasjim Asjari (NasDem/Pilkada Kota Pasuruan).
Dia mengingatkan, batas akhir proses PAW adalah 9 November 2020. Jika tetap tak ada pelaksanaan PAW, maka sanksi yang diberikan ialah tidak memenuhi syarat (TMS), bahkan tidak bisa diganti.
"Sudah diatur di PKPU Pencalonan Pilkada Serentak 2020 di Pasal 69 ayat (5) dan (6)," terangnya.
(ADI)