7 Poin PSBB Jawa-Bali, Ini yang Akan Terjadi!

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA:   Mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, pemerintah akan menerapkan pengetatan pembatasan sosial di Jawa-Bali. Pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus korona.
 
 Berikut 7 Kegiatan Masyarakat yang Terdampak PSBM : 

1. Membatasi kapasitas tempat kerja dengan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 75 persen, dengan melakukan protokol kesehatan ketat. 

2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan secara ketat.

4. Pembatasan jam buka kegiatan-kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk makan-minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away dan delivery tetap diizinkan.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
 


(TOM)

Berita Terkait