Kanwil DJP Jatim 1 Optimistis Capai Target Penerimaan Rp54,63 triliun

Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I memperingati Hari Pajak 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/7/2024). (ANTARA/HO-Kanwil DJP Jawa Timur I) Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I memperingati Hari Pajak 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/7/2024). (ANTARA/HO-Kanwil DJP Jawa Timur I)

Surabaya: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I optimis mampu mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp54,63 triliun tahun ini. Pencapaian ini diraih melalui langkah-langkah transformasi pelayanan.

Pada semester pertama tahun ini, Kanwil DJP Jawa Timur I telah berhasil mencapai penerimaan sebesar 47,63 persen dari target yang ditetapkan, yakni Rp54,63 triliun.

“Mari kita rawat optimisme dan harapan agar kita dapat mengukir quattrick pencapaian penerimaan pajak pada tahun ini,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur, I Sigit Danang Joyo dikutip dari Antara, Rabu, 17 Juli 2024.

Sigit menegaskan bahwa semangat ini tidak hanya bertujuan untuk mencapai target penerimaan pajak, tetapi juga untuk mempertahankan integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, semangat ini bertepatan dengan Hari Pajak 2024 yang dapat dijadikan sebagai momentum untuk introspeksi dan perbaikan, serta untuk memberikan layanan terbaik bagi semua pemangku kepentingan.

Tema Hari Pajak Tahun 2024 adalah "Tegar Melangkah Walau Tantangan Menghampar," yang dipilih agar semua petugas pajak tetap bersemangat, gigih, dan pantang menyerah dalam situasi apapun.

Sigit juga berharap semangat tersebut tidak hanya membantu dalam mencapai target penerimaan pajak, tetapi juga dalam mengimplementasikan Coretax System pada tahun ini.

Coretax System atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) bertujuan untuk mengoptimalkan layanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak.

Manfaat lain dari Coretax System termasuk terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mengurangi pekerjaan manual, mendorong produktivitas, serta meningkatkan kapabilitas pegawai.

Bagi organisasi DJP, kehadiran Coretax System diyakini akan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, kepercayaan publik, kepatuhan pajak, kinerja penerimaan, serta mampu menyajikan data perpajakan secara real-time dan valid.

“Terima kasih kepada para wajib pajak yang telah patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak,” kata Sigit.


(SUR)

Berita Terkait