21 Napi Perempuan di Lapas Malang Dapat Remisi Natal

Pemberian remisi Natal kepada pada warga binaan di Ruang Kartini Lapas Perempuan Malang, Minggu 25 Desember 2022/LPP Malang. Pemberian remisi Natal kepada pada warga binaan di Ruang Kartini Lapas Perempuan Malang, Minggu 25 Desember 2022/LPP Malang.

MALANG: Sebanyak 21 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2022. Remisi itu diberikan kepada pada warga binaan di Ruang Kartini Lapas Perempuan Malang, Minggu, 25 Desember 2022.

Kepala Lapas Perempuan Malang, Tri Anna mengatakan, pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana. Terutama narapidana yang telah berusaha menjadi lebih baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas.

"Serta dengan dibacakan seperti ini akan membuat teman-teman warga binaan lain bersemangat untuk mau menjalani masa pidana dengan kegiatan positif untuk mendapatkan remisi," kata Tri, Minggu, 25 Desember 2022.

BACA: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dijabat Polwan, Ini Daftar Kapolres Baru di Jatim!

Di Lapas Perempuan Malang, ada 20 napi yang mendapat remisi Natal RK-1. Remisi RK-1 ini diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana.

Kemudian, satu orang napi mendapatkan remisi Natal RK-2. Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Khusus.

"Satu narapidana RK-2 tidak bisa langsung pulang dikarenakan masih menjalani masa subsider," ucap dia.

Setiap tanggal 25 Desember, Lapas Perempuan Malang selalu mengadakan kegiatan pembacaan perolehan remisi Natal. Pengurangan masa pidana ini diberikan untuk warga binaan Nasrani yang ada di Lapas Perempuan Malang.

"Jumlahnya juga tidak selalu sama tergantung dengan jumlah warga binaan yang lolos pada persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang napi yang mendapat remisi Natal, berinisial EA, mengaku, bersyukur bisa mendapatkan remisi di tahun ini. Ia mengaku ingin segera bebas dari tahanan.

"Meskipun masa pidana saya masih kurang beberapa tahun lagi, tetapi saya berterimakasih kepada Lapas Perempuan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang telah memberikan saya remisi Natal tahun 2022. Dengan ini saya akan lebih cepat dan semangat untuk bisa kembali berkumpul di tengah keluarga dan masyarakat," katanya.

 

 

 


(TOM)

Berita Terkait