Kemenag Bahas Regulasi Umrah di Tengah Pandemi Covid-19

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Kementerian Agama (Kemenag) menyusun pedoman penyelenggaraan umrah selama pandemi virus korona. Regulasi dibuat sebagai persiapan jika otoritas Arab Saudi mulai membuka penyelenggaraan haji kecil.
 
"Kami lakukan persiapan. Kami juga mengajak teman-teman dari Kemenkes dan satgas covid-19 untuk membahasnya," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2020.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra menjelaskan pihaknya mempercepat penerbitan aturan tersebut. Pedoman bakal dijadikan rujukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
 
"Itu akan menjadi rujukan penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus persyaratan yang harus ditaati PPIU yang akan memberangkatkan jemaahnya pada musim umrah 1442 Hijriah," kata Noer Aliya.

Kemenag berharap Arab Saudi segera membuka penyelenggaraan umrah. Konsul Haji KJRI Jedah Endang Jumali mengaku terus memantau kebijakan Arab Saudi terkait kemungkinan dibukanya umrah.
 
"Saya kemarin sudah kontak dengan bagian teknis di Kementerian Haji Arab Saudi membicarakan kemungkinan rapat membahas pelaksanaan umrah pascahaji 1441 H,” ujar Endang beberapa waktu lalu. 


(ADI)

Berita Terkait