Sejak Juni, Densus 88 Tangkap 72 Terduga Teroris

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA :  Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap 72 terduga teroris. Puluhan terduga teroris itu ditangkap sejak 1 Juni hingga 12 Agustus 2020.

"Sebanyak 72 orang pelaku tindak pidana terorisme di delapan wilayah Indonesia, yakni Sumatera Barat, DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah,Sulawesi Tengah, Riau dan Jawa Barat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Agustus 2020.

Di antaranya, penangkapan terduga teroris di Jawa Barat dan DKI Jakarta pada 12 Agustus 2020. Sebanyak 15 terduga teroris ditangkap di dua wilayah tersebut.

Ke-15 orang itu, yakni KIA alias Abu Hanifah alias Jack, 33; AR alias Abu Fauzan, 54; MF, 21; S, 30; M, 45; ML, 27; RN, OI, 47; AA, 24; H, 44; MR, 23; AH, 54; RFTP, 24; SR, 35 dan AR, 42.
 
"Mereka ini adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), serta fasilitator keberangkatan ke Suriah," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Kelima belas tersangka itu dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.


(ADI)

Berita Terkait