Clicks: Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menjadi dasar yang penting dalam mengatasi situasi krisis kesehatan seperti yang terjadi pada saat ini, yakni pandemi covid-19. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo pun mendorong untuk merevisi UU tersebut.
Alasannya, pandemi covid-19 dapat menjadi momentum yang tepat dalam menyempurnakan produk hukum itu. Sehingga, kalau ada situasi serupa melanda Indonesia ke depannya, maka pemerintah tidak akan 'gagap' lagi.
Doni menilai revisi tersebut akan memudahkan Indonesia jika kembali mengalami pandemi atau bencana nonalam. Hal itu bisa diantisipasi dengan mengeluarkan kebijakan yang tepat dan cepat.
"Sehingga setiap komponen bangsa baik di pusat dan di daerah itu punya kewenangan yang lebih jelas. Siapa berbuat apa, kewenangan pemerintah pusat dari sumber anggaran, daerah seperti apa," kata Doni dalam dialog virtual 'Evaluasi Satu Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia: Perspektif Kebijakan dan Implementasi', Selasa, 9 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini mengaku kerap kesulitan berkoordinasi dengan lembaga lain. Ego sektoral hingga ego daerah kerap terjadi.
"Kalau penyempurnaan dari payung hukum yang paling tinggi (yakni) undang-undang, maka pemerintah pusat dan daerah pasti akan lebih baik lagi dalam mengelola setiap bencana termasuk bencana nonalam ini," ucap Doni.
(SYI)