NGAWI : Program santunan kematian bagi puluhan ahli waris pasien covid-19 di Kabupaten Ngawi belum juga cair. Diketahui program tersebut telah dihentikan oleh kementerian sosial dan dilanjutkan oleh Pemprov Jatim.
Dinas Sosial Ngawi telah mengajukan 50 data baru ahli waris pasien covid-19 yang meninggal dunia untuk mendapat santunan kematian dari Pemprov Jatim. Besaran santunan kematian direncanakan sebesar Rp5 juta untuk masing-masing ahli waris. Namun program yang dilanjutkan oleh pemprov jatim tersebut hingga kini juga tak kunjung ada proses pencairan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Tri Pujo Handono menjelaskan pada tahun 2020 lalu ada sekitar 6 ahli waris yang diajukan, 3 diantaranya sudah cair dari kementerian sosial dan 3 lainnya belum sehingga diikutkan pada tahun 2021.
"Di tahun 2021 ini ada sekitar 54 ahli waris yang diajukan untuk mendapat santunan," kata Tri Pujo, Senin 10 Mei 2021.
Berdasar informasi dari dinas sosial provinsi Jatim kini ada 7 ahli waris dari jumlah yang diajukan tersebut sudah diproses dan tinggal menunggu pencairan yang nanti akan disampaikan melalui rekening masing-masing penerima.
Tri pujo juga tidak tahu kapan kepastian pencairan santunan tersebut apakah nanti pada perubahan APBD Provinsi Jatim atau bahkan di APBD 2022.
"Kami dari Dinas Sosial di daerah hanya sebatas mengusulkan pengajuan saja," tandasnya.
(ADI)